Mendikbud Tak Melarang Sekolah Terapkan Kurikulum 2013
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan
mengungkapkan, penerapan Kurikulum 2013 (K13) di sekolah-sekolah memang sudah
resmi dihentikan. Namun, ia tidak melarang bagi sekolah yang tetap ingin
menerapkan kurikulum tersebut.
"Kurikulum 2013 memang sudah dihentikan, namun tetap bisa
dijalankan bagi
sekolah-sekolah yang memang bersedia karena sebagian sekolah sudah menerapkan
kurikulum ini selama tiga semester," ungkapnya di sela-sela pertemuan
dengan para guru se-Kota Ambon di Baileo Siwalima, Senin (26/1/2015). "Kurikulum 2013 memang sudah dihentikan, namun tetap bisa
Anies menyarankan kepada semua sekolah untuk menggunakan Kurikulum KTSP karena, menurut dia, sementara ini K13 sedang dievaluasi. Dengan demikian, kata Anies, alangkah baiknya sekolah-sekolah kembali pada Kurikulum 2006.
Menurut Mendikbud, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi konsistensi K13. Ada tiga hal penting yang dinilai, yaitu antara ide kurikulum dengan desain kurikulum, desain kurikulum dengan dokumennya, serta antara dokumen kurikulum dengan impelementasinya.
"Jangan seperti kemarin, kurikulum belum sempat dievaluasi dan dimatangkan, tapi sudah diterapkan di seluruh sekolah dengan materi yang sama. Padahal, Indonesia ini beragam," tandasnya.
Ia menyebutkan, di setiap daerah, standar pendidikannya berbeda-beda. Hal sama juga terjadi di sekolah-sekolah. Oleh sebab itu, menurut Anies, penerapan Kurikulum 2013 tidak harus serta-merta dilakukan begitu saja.
Jika dipaksakan, lanjut dia, sama saja tidak bisa menghidupkan kebinekaan. Padahal, kurikulum harus bisa menjadi tradisi masyarakat lokal yang menghargai keberagaman.
"Kurikulum seharusnya justru menghidupkan kebinekaan, bukan malah kurikulum yang mengganggap kebinekaan bermasalah," kata mantan Rektor Universitas Paramadina ini.

0 komentar: